Kades Kohod Gunakan Rubicon Atas Nama Orang Lain, Diduga Hindari Pajak dan LHKPN
Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin (Ist)

Bagikan:

TANGERANG – Kuasa hukum warga Desa Kohod, Henri, mengungkapkan bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, menggunakan nama orang lain untuk kepemilikan beberapa mobil mewahnya, termasuk Jeep Rubicon, Honda Civic Turbo, serta dua unit Honda CR-V.

"Ada beberapa kendaraan atas nama yang bersangkutan dan keluarganya. Namun, untuk Rubicon, atas nama orang lain, meski digunakan sebagai kendaraan operasional sehari-hari," ujar Henri saat dikonfirmasi, Minggu 2 Februari.

Henri menyebut bahwa saat ini beberapa mobil mewah milik Arsin telah menghilang, dengan hanya tersisa Honda Civic Turbo di rumahnya. Ia menduga Kades Kohod itu melarikan diri bersama mobil Rubicon setelah namanya menjadi sorotan publik, termasuk di DPR RI.

"Saat ini yang terparkir hanya Civic Turbo putih dan satu unit Avanza dengan pelat dinas. Kami menduga saudara Arsin tengah bersembunyi," katanya.

Tak hanya kendaraan, Henri juga mengungkapkan bahwa Arsin memiliki empat rumah di Kabupaten Tangerang. Kekayaan yang dimilikinya, menurut Henri, diperoleh setelah menjabat sebagai kepala desa.

"Sebelum menjabat, Arsin hanyalah bank keliling, warga menyebutnya bangke alias rentenir. Belum kaya sebelum menjabat, tapi setelahnya tiba-tiba memiliki banyak aset. Dia juga dulunya seorang makelar tanah," ungkapnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 yang mewajibkan penyelenggara negara, termasuk kepala desa, untuk melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban ini mulai berlaku bagi para kepala desa sejak Januari 2024.

Aturan ini dibuat sebagai respons terhadap tingginya angka korupsi yang melibatkan dana desa. Berdasarkan data KPK RI, dari 2012 hingga 2021 terdapat 601 kasus korupsi dana desa, dengan 686 kepala desa terseret dalam berbagai kasus penyalahgunaan anggaran.